TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menyatakan peristiwa yang menimpa keluarga mantan vice presiden Exon Mobile, Asep Sulaiman, di jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu lalu murni perampokan.
"Kasus ini murni perampokan, ini diperkuat dengan adanya perencanaan yang matang termasuk pembagian tugas dari masing-masing tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (9/9/2016) di Polda Metro.
Selain itu dugaan perampokan juga dikuatkan dengan keterangan korban serta saksi lainnya dimana tersangka AJS yang adalah otak pelaku sempat menodongkan senjata api ke korban, Asep Sulaiman.
Tidak hanya itu, selama beberapa jam AJS dan S juga menguasai harta benda korban seperti dompet milik istri korban berikut tiga handpone milik korban.
"Selama beberapa jam pukul 06.00-10.00 harta benda korban ada dalam penguasaan pelaku, AJS dan S. AJS juga menodongkan senjata, itu makin menguatkan adanya perampokan," tutur Awi.
Disinggung soal adanya motif lain seperti kemungkinan dendam maupun sakit hati, Awi tidak menampik itu bisa terjadi asalkan memang ada bukti dan fakta ke arah sana.
"Sampai saat ini murni perampokan, kalaupun motifnya berkembang itu harus sesuai dan didukung dengan kesaksian dari para saksi. Sejauh ini informasi selain perampokan, hanya alibi pelaku," katanya.
Untuk diketahui dua perampok menyatroni rumah mantan vice presiden Exon Mobile, Asep Sulaiman, di jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu lalu.
Selama ber jam-jam dari pagi hingga siang dua perampok berinisial AJS dan S, mengintimidasi, menyekap dan menganiaya penghuni rumah.
Aksi pelaku baru diketahui setelah pembantu rumah tersebut melarikan diri dengan meloncati dinding pagar. Dimana kedua pelaku meminta sang pembantu untuk dibuatkan mie instan.
Pembantu kemudian memberitahukan adanya penyanderaan kepada satuan keamanan perumahan sebelum kemudian disampaikan kepada polisi.
Setelah menerjukan tim Jatanras dan Brimob Polda Metro Jaya, dua pelaku akhirnya berhasil dibekuk sekitar pukul 14.00 Wib. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Berlanjut, tim Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penggerebakan di kediaman AJS, Vila Ilhami Tangeran, Banten.
Disana ditemukan senjata custom pabrikan Jerman Walther PPK kaliber 32, peredam senjata, 43 butir amunisi kaliber 7,64, serta Magazine.
Kuasa hukum tersangka AJS, Apolos Djala Bonga mengatakan senjata tersebut dibeli kliennya sekitar empat bulan lalu. Pembelian dilengakpi dengan dokumen jual beli, namun tanpa surat izin.
Padahal berdasarkan keterangannya di depan penyidik dan pengakuan tersangka kepada kuasa hukum, senjata tersebut di beli dari seorang pensiunan polisi. Setelah diselidiki ternyata senjata yang dimiliki AJS tidak dilengkapi surat izin alias ilegal.
Berlanjut, pada 7 September 2016, Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua DPO perampokan Pondok Indah. Selain menangkap dua DPO yang membantu melakukan perampokan, pihaknya juga menangkap satu tersangka lainnya.
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah sebelumnya polisi menemukan mobil yang diduga digunakan pelaku dan ditinggal di pusat perbelanjaan Karawaci, Kota Tangerang.
Tersangka yang ditangkap pertama yakni RHN dan HS di Cilegon, sekitar pukul 17.30 WIB. Lalu tertangkap lagi tersangka lain yakni SAS di Tangerang pukul21.30 WIB.
RHN dan SAS ini bagian dari tiga DPO yang diburu. Sementara HS bukan target DPO, dia ditangkap juga karena menyembunyikan RHN di rumahnya. RHN ini sopir mobil fortuner yang digunakan untuk menurunkan AJ dan S.
Kini kepolisian masih melakukan pengejaran pada satu pelaku lagi ke beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian dari yang bersangkutan.