News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 39 Tahun Lakukan Aksi Bejat Akibat Dendam Terhadap Sang Tante

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama Hasan (39) tega memerkosa remaja berumur 14 tahun karena dendam dengan tante korban yang menolak menikah dengannya.

Terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat ibu korban menceritakan bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Hasan di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (9/9/2016) malam.

Diketahui aksi pemerkosaan itu terakhir kali terjadi, Senin (5/9/2016) kemarin.

Korban yang kala itu berada dibawah ancaman pelaku, tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Pemerkosaan itu akhirnya terungkap setelah dipergoki saksi yang berinisial IM," ujar Kapolsek Jatinegara, Kompol Suwanda, Sabtu (10/9/2016).

Menurut Suwanda, berdasarkan keterangan dari saksi dan ibu korban, pemerkosaan terhadap NK sudah dialami sebanyak 16 kali.

Polisi yang mengetahui hal tersebut, tidak tinggal diam dan langsung melakukan penangkapan.

"Dari situ tim langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya di kawasan Jatinegara," ujarnya.

Dari informasi yang didapat, Suwanda menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya terhadap remaja putri tersebut.

Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.
Pada saat beraksi, pelaku juga kerap mengancam akan membunuh korban.

Pelaku nekat memperkosa korban karena dendam terhadap tante korban.

Sebelumnya, antara pelaku dengan tante korban sempat ada hubungan dekat namun tidak berujung dengan pernikahan.

"Alasannya pelaku, pemerkosaan itu dilakukan untuk membayar kekesalannya karena tidak jadi menikah dengan tante korban. Atas kejadian tersebut korban hingga kini masih mengalami trauma apabila bertemu pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, Hasan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini