TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melarang alat transportasi berbasis online memasuki Mapolda Metro Jaya. Pelarangan tersebut, terpampang disetiap pintu masuk Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono membenarkan pelarangan tersebut. Menurut Awi pelarangan tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di Mapolda Metro Jaya.
"Ada informasi mengenai adanya ancaman teroris melalui ojek online dan dari delivery order. Makanya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kami melakukan hal tersebut," ujar Awi saat dihubungi, Minggu (11/9/2016).
Awi menjelaskan, para pengendara alat transportasi online itu hanya diperkenankan menurunkan serta menjemput penumpang hanya sampai depan Mapolda Metro Jaya.
"Pelarangan itu sudah sejak lama, setelah kejadian ancaman bom di Mapolres Surakarta," ucapnya.
Ledakan bom bunuh diri terjadi di Markas Korps Polresta Surakarta pada Selasa (5/7/2016) pukul 07.30 WIB.
Awalnya, pelaku yang menggunakan sepeda motor berpelat nomor AD 6136 HM masuk ke halaman Mapolresta.
Anggota polisi mencegatnya dan menanyakan apa keperluan pelaku.
Namun, sebelum sempat menjawab, pelaku melarikan diri sehingga dikejar. Pelaku kemudian meledakkan diri di dekat kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolresta Surakarta. Pelaku tewas seketika.
Sementara seorang anggota polisi bernama Brigadir Bambang Adi, yang berjaga di SPKT, mengalami luka bakar ringan di bagian mata sebelah kiri dan badan bagian kanan.
Penulis : Akhdi Martin Pratama