News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Ini Alasan Menko Luhut Setuju Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016). Rapat ini Banggar DPR RI menyetujui seluruh pagu anggaran dan usulan tambahan anggaran dari empat Kementerian Koordinator (Kemenko) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan proyek reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan demi kepentingan nasional.

Ia membantah proyek tersebut hanya untuk DKI Jakarta saja.

"Karena kalau tidak dilanjutkan yang sudah dibuat dari zamannya Pak Harto itu," kata Luhut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Luhut menjelaskan tanah Jakarta turun 7,5 cm setiap tahun.

Sehingga dibutuhkan bendungan untuk mencegah terjadinya banjir rob.

Alasan kedua, pasokan air berkurang.

Sementara, bendungan tersebut dapat menjadi tempat penampungan air bagi warga ibukota.

Luhut mengklaim bendungan tersebut terdapat air tawar serta air asin dua meter kebawah.

Air tawar yang ada di bendungan itu dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan air Jakarta sebanyak 40 persen.

"Kalau orang tidak paham, dipikir masalah lain. Ini masalah teknis profesional. Tidak ada alasan untuk tidak meneruskan," ujarnya.

Sedangkan mengenai persoalan kabel listrik dibawah laut yang akan direklamasi, Luhut menjelaskan hal itu bisa dilakukan dengan rekayasa enginering.

Temperatur air bisa dipertahankan antara 39-30 derajat.

Luhut menambahkan proyek tersebut telah melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPPT, hingga kementerain Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini