TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikiatri dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Firmansyah, mengatakan pemeriksaan kondisi kejiwaan tak cukup hanya melihat melalui rekaman CCTV.
"Kalau saya diminta seseorang dengan pengamatan CCTV, tentu saya tidak bakal melakukan," ujar Firmansyah di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah dapat digeneralisir mengenai penilaian emosi seseorang tanpa dilakukan proses pemeriksaan klinis?
"Bisa mengalami hal yang sama tanpa proses pemeriksaan klinis?” tanya jaksa.
Menurut Firmansyah, penilaian emosi untuk kepentingan pembuktian perlu dilakukan pemeriksaan klinis.
"Untuk menentukan sesuatu, tentu harus diperiksa secara klinis. Sekali lagi itu bisa dalam rangka teori. Kalau pembuktian harus diperiksa lagi," kata dia.