TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (15/9/2016) sore, berlangsung 'panas'.
Hal ini terjadi setelah ahli digital forensik dari Polri yakni AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar didatangkan ke persidangan.
Padahal saksi ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sudah pernah memberikan keterangan beberapa hari lalu di tempat yang sama.
Baca Juga : Alasan Roy Suryo Tunjuk-tunjuk Hakim di Persidangan Jessica
Hakim Ketua Kisworo mengatakan kedatangan ahli dari pihak JPU itu dipastikan bukan dikonfrontir dengan ahli digital forensik yang didatangkan penasihat hukum Jessica, Rismon Hasiholan Sianipar.
Menurut dia, kehadiran ahli dari Polri itu dimaksudkan supaya dapat menggunakan laptop untuk memutar rekaman CCTV di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
"Analisis dari video dilakukan dengan menggunakan laptop milik ahli dari jaksa. Kemudian tinggal nanti minta diarahkan operator," ujar hakim Kisworo.
Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica ngotot analisis yang dilakukan oleh ahli harus dipakai dengan menggunakan laptop milik ahli kuasa hukum.
"Kalau ahli bilang ada jari nenek lampir. Kami bisa buktikan siapa yang bersalah. Silakan tak ada masalah. Asal apple to apple karena source harus sama," ujar M. Nuh.
Namun, pengakuan ahli kuasa hukum membutuhkan waktu menganalisis dan meminta persidangan lagi.
Namun, Otto keberatan adanya persidangan lagi karena saksi yang dimiliki tidak cukup.
Akhirnya, hakim memutuskan video flashdisk yang dimiliki oleh jaksa tidak dipakai sebagai analisis.
Hal ini memicu terjadi insiden kecil di ruang sidang.
Ini karena Pakar Telematika Roy Suryo yang duduk di kursi depan pengunjung berdiri di kursi.