News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Saksi Ahli Jessica Heran, Polisi Tidak Periksa Tiosianat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Sidang yang ke 19 ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ahli patologi anatomi, Gatot Susilo Lawrence, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyayangkan tidak diperiksanya tiosianat oleh Puslabfor Polri.

Tiosianat merupakan zat yang dihasilkan oleh enzim rodanase dari zat sianida. Gatot menjelaskan, jika sianida yang masuk ke dalam tubuh sedikit, enzim rodanase akan menetralisir sianida menjadi tiosianat sehingga hanya tiosianat yang ditemukan dalam tubuh, sementara sianida telah habis.

Kemudian, jika sianida yang masuk ke dalam tubuh jumlahnya banyak, sebagian sianida akan dinetralisir menjadi tiosianat dan sebagian tetap berupa sianida. Sehingga, sianida dan tiosianat ditemukan di dalam tubuh.

"Dalam kasus ini, tiosianat tidak diperiksa, hanya sianida. Jika sianida tidak ada, maka possibility-nya sianida yang masuk tidak banyak dan dinetralisir oleh rodanase. Sayangnya, tidak diperiksa tiosianat," ujar Gatot dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) malam.

Gatot menuturkan, tidak diperiksanya tiosianat dan hanya ditemukannya 0,2 miligram per sianida dalam sampel lambung Mirna tidak dapat menunjukkan sianida menjadi penyebab kematian Mirna.

Selain itu, jantung, otak, ginjal, pun harus diperiksa untuk mengetahui kebenaran penyebab kematian Mirna.

"(Untuk keracunan sianida), scientifically kita harus tes sianida dan tiosianat," ucap Gatot.

Berdasarkan hasil pemeriksan barang bukti oleh Puslabfor Polri, Gatot menegaskan bahwa kematian Mirna tidak disebabkan oleh sianida. (Baca: Barang Bukti Cairan di Lambung Mirna Lebih "Reliable", Tidak Terkontaminasi Formalin)

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

 Penulis : Nursita Sari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini