TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kepada Linna Susanto, istri Mario Teguh.
Kanit IV Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Fian Yunus, mengatakan penyidik telah berupaya mengidentifikasi pelaku.
"Kami nanti profiling pelaku," ujar Fian, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/9/2016).
Setelah mengidentifikasi pelaku, kata dia, penyidik akan memeriksa beberapa orang dan mengumpulkan alat bukti.
Untuk memanggil Mario Teguh dan Ario Kiswinar, penyidik melakukan gelar perkara.
"Itu nanti dibahas sama tim penyidik. Kami bahas dalam gelar perkara perlu dilakukan pemanggilan atau tidak. Semua saksi termasuk ahli terkait tindak pidana akan dipanggil.
Setelah itu, kami melakukan tindakan upaya paksa," kata dia.
Apabila terbukti bersalah, maka para pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.