TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menanyakan kepada Kriminolog dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengenai motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pada persidangan ke-22 kasus pembunuhan Mirna belum ada titik terang motif pembunuhan.
Padahal pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ada unsur perencanaan membunuh seseorang.
"Apakah korban pernah menasehati terdakwa soal pacarnya bisa menjadi motif, atau bagaimana?" ujar Binsar Gultom, hakim anggota, di persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Lalu, Binsar mengaitkan sejumlah pelanggaran-pelanggaran pidana yang pernah dilakukan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna, selama di Australia dengan dugaan perbuatan menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnam yang diminum korban di Cafe Olivier Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
"Pelanggaran-pelanggaran pidana di Australia apakah bisa diambil jadi contoh kebiasaan sehingga bisa dihubungkan dengan yang ada sekarang," kata Binsar.
Namun, Eva mengaku tak mau terjebak dengan motif, niat serta perbuatan.
"Saya tidak mau terjebak dengan motif, niat, serta perbuatan," ujarnya.
Lalu, Binsar menanyakan mengenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Apakah memerlukan motif untuk melakukan pembunuhan.
"Pasal 340 apakah di sana ada motif?".
Menurut Eva, menanyakan mengenai motif atau alasan melakukan perbuatan maka akan menggambarkan niat pelaku berbuat sesuatu.
"Apakah motif perlu dibuktikan jika dikaitkan dengan niat. Sebetulnya motif ini akan mendeskripsi alasan dan penguatan untuk sampai pada apakah seseorang berpotensi melakukan tindak pidana atau tidak. Tugas tindak pidana meluruskannya," kata dia.