News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Pendapatan Sanusi Dua Periode Anggota DRPD Rp 2 Miliar

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mohamad Sanusi menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016). Pada persidangan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantura Jakarta ini, dihadirkan empat saksi yaitu Sekda DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, menjabarkan pendapatan yang diterima terdakwa Mohamad Sanusi selama menjadi anggota DPRD DKI selama dua periode.

Yuliadi mengatakan, pendapatan Sanusi selama itu sekitar Rp 2 miliar.

"Pada periode 2009-2014, total yang diterima Pak Sanusi adalah Rp 1,650 miliar," kata Yuliadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).

Yuliadi menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait penyusunan Raperda reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Kepada Jaksa penuntut umum, Yuliadi menambahkan bahwa pendapatan yang diterima Sanusi pada tahun 2014-2016 sekitar Rp 627 juta.

Jika ditotal, Sanusi memperoleh pendapatan sekitar Rp 2 miliar sejak menjabat sebagai anggota DPRD DKI pada tahun 2009.

Yuliadi mengatakan pendapatan itu sudah meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.

"Mungkin tambahan fasilitas lain ada seperti mobil dinas. Kalau ada tambahan uang misalnya ada kunjungan kerja, itu mereka dapat transport yang besarnya tergantung lokasi yang akan ditinjau. Tapi yang rutin diterima tiap bulan ya itu tadi," ujar Yuliadi.

Selain didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,2 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.

Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.(Jessi Carina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini