Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mencantumkan rekaman CCTV sebagai alat bukti.
Di Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Namun, apabila dianalogikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, informasi atau dokumen elektronik dapat diakui sebagai petunjuk.
Analisa ini disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i di persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
"Petunjuk itu berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan surat. Kalau mau dianalogikan dengan UU Tipikor, maka CCTV itu petunjuk. Petunjuk ada perluasan," ujarnya.
Namun, mengenai seberapa jauh kekuatan CCTV sebagai pembuktian. Menurut Masruchin, ini semua tergantung majelis hakim di persidangan.
"Sebagaimana majelis hakim mengungkap itu," tegasnya.
Rekaman CCTV di Cafe Olivier Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016), disebut sebagai salah satu petunjuk terdakwa Jessica Kumala Wongso menaruh 'sesuatu' di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin