News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Ahli Hukum Pidana Sebut CCTV Hanya Jadi Petunjuk

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Sidang yang ke 19 ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mencantumkan rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Di Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Namun, apabila dianalogikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, informasi atau dokumen elektronik dapat diakui sebagai petunjuk.

Analisa ini disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i di persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

"Petunjuk itu berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan surat. Kalau mau dianalogikan dengan UU Tipikor, maka CCTV itu petunjuk. Petunjuk ada perluasan," ujarnya.

Namun, mengenai seberapa jauh kekuatan CCTV sebagai pembuktian. Menurut Masruchin, ini semua tergantung majelis hakim di persidangan.

"Sebagaimana majelis hakim mengungkap itu," tegasnya.

Rekaman CCTV di Cafe Olivier Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016), disebut sebagai salah satu petunjuk terdakwa Jessica Kumala Wongso menaruh 'sesuatu' di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini