TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama terlihat kesal saat wartawan bertanya tentang kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang dianggap bertentangan dengan "Dasa Prasetya" Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Salah satu poin dalam "Dasa Prasetya" PDI-P adalah pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten.
"Kamu kira Ancol sama KBN (kawasan berikat nusantara), termasuk Pulau N itu termasuk reklamasi apa bukan? Jawab saya dulu," kata Basuki atau Ahok dengan nada tinggi kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung penyempitan trase sungai di Jakarta.
Ahok mencontohkan penyempitan trase Kali Krukut yang menyebabkan kawasan Kemang dan sekitarnya terendam banjir.
Ia mempertanyakan mengapa tidak ada pihak yang mempermasalahkan penyempitan trase sungai akibat perbuatan sejumlah pihak tersebut.
"Sungai-sungai yang di Ciliwung atau Krukut semua lebarnya 20 meter, jadi tinggal 5 meter, reklamasi bukan? Kok lu diam-diam saja," kata Ahok.
PDI-P yang sudah resmi mengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017 meminta mantan Bupati Belitung Timur itu untuk menjalankan "Dasa Prasetya" PDI-P.
Adapun sepuluh butir Dasa Prasetya PDI-P adalah:
1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa;
2. Memperkokoh kegotong-royongan rakyat dalam memecahkan masalah bersama;
3. Memperkuat ekonomi rakyat melalui penataan sistem produksi, reforma agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar, dan permodalan;
4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi rakyat;
5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi rakyat;
6. Memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat, dan murah;
7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten;
8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan;
10. Menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia.(Kurnia Sari Aziza)