7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten;
8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan;
10. Menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia.(Kurnia Sari Aziza)
Baca tanpa iklan