TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat bergegas meninggalkan kantornya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016), sekitar pukul 14.15 WIB.
Buru-buru, Djarot mengaku ingin mencari rumah kontrakan.
Sebab sebagai calon yang maju di Pilkada, Djarot tak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.
Aturan itu tercantum pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Lho? Kamu bagaimana, kan' saya harus pindah rumah. Rumah sekarang kan punya dinas," ujar Djarot.
Dalam pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, jelas menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negar; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Diketahui, sejak menjabat sebagai Wakil dari Gubernur DKI Jakarta Desember 2014 lalu, Djarot bersama istrinya Happy Farida memang langsung tinggal di rumah dinas yang terletak di Jalan Besakih Blok E11/35, Kuningan, Jakarta Selatan.
Djarot akan mencari tempat tinggal kontrakan.
Tapi dia belum mengetahui di mana lokasinya.
"Sekarang kan' bulan September, kalau tidak siap-siap gimana? Kan' tidak mungkin di rumah aku. Rumah aku kan di Cibubur sana, macet bos, jauh banget macet," tutup mantan Wali Kota Blitar tersebut.