TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempermasalahkan mengenai barang bukti es Kopi Vietnam yang dituang ke dalam gelas dan botol.
Menurut mantan Ketua Peradi itu, semula ada dua gelas dan satu botol yang disita dari Cafe Olivier Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016).
Namun, di dalam berita acara dan di persidangan hanya ada satu gelas dan dua botol.
Melihat ada perbedaan mengenai barang bukti itu, dia menanyakan kepada Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.
"Atas hal ini BAP dibuat di Polsek Tanah Abang tanggal 8 Januari, padahal kata penyidik barang bukti itu diserahkan ke lab tanggal 7 Januari. Bagaimana menurut ahli?" tanya Otto di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Mudzakkir menjelaskan, apa yang diperbuat harus dibuat di Berita Acara (BA).
Orang yang melakukan itu harus mempunyai kewenangan agar pihak terlibat ada kepastian hukum.
"Kalau disinikan jadi ragu-ragu. Kalaupun itu lupa dibuat BAP harus fair disebut lupa. Jadi tidak boleh seperti ini, BA (Berita Acara,-red) dibuat seperti tanggal asli. Sehingga akibat hukum terhadap barang bukti diragukan," kata dia.