Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengklaim menerima perlakuan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian di Mapolda Metro Jaya.
Ini dilakukan saat dimintai keterangan untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat dilakukan penyidikan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jessica pernah diperiksa psikologi untuk kepentingan BAP. Namun, dia tak mempunyai kewenangan menolak. Dia dites dan diwawancara tanpa ada pemberitahuan tujuan pemeriksaan.
Selain itu, dia dimintai keterangan dengan cara hipnoterapi. Sejumlah orang memeriksanya di ruang meeting Kombes Krishna Murti, yang pada waktu itu menjabat sebagai Dir Reskrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum.
"Di situ yang saya ingat ada Pak Herry Heryawan (Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,-red) dan awalnya saya sadar disuruh jawab tanpa bersuara yes and no. Tetapi lama-lama saya tidak sadar," kata Jessica di sidang kasus pembunuhan Mirna di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Dia mengaku menerima perbuatan kurang menyenangkan dari pria yang saat ini menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Setelah itu saya ingatnya tiba-tiba pak Herry bilang 'kamu tipe saya banget'" kata dia.
Setelah sadar, ternyata lampu di ruang pemeriksaan gelap dan baru dinyalakan. Dia tak mengetahui ada BAP atau tidak.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1/2016). Berselang satu hari kemudian, dia diamankan di Hotel Neo Mangga Dua. Penyidik membawa dia ke Mapolda Metro Jaya.
"Dan saat saya dibawa dari hotel ke Polda, saat akan sampai di gerbang saya melihat hanya ada dua wartawan yang membawa kamera lalu saya diputar-putar dan sekembalinya saya wartawan sudah ramai. Jadi saya pikir ini biar heboh, dan saya masuk ke ruangan pak Krishna dulu," ujarnya.
Pada saat di ruangan itu, dia ditanya oleh penyidik apa ada yang mau disampaikan. Dia mengaku tak ada, lalu, penyidik langsung melakukan pemeriksaan untuk kepentingan BAP. Setelah selesai di BAP, dia ditaruh di sel tahanan Mapolda Metro Jaya.
"Kata pak Hendro (penyidik polisi,-red), kamu akui saja karena sudah ada CCTV. Dan saya ditaruh di sel ukuran 2 m, tas saya diambil, celana saya diambil. Ruangan itu banyak nyamuk, kecoa dan kalajengking dan gak ada udara. Dan itu hari Sabtu dan hari Senin saya baru boleh dikunjungi, ya sudah saya nangis saja," kenang Jessica.
Pada hari Sabtu, dia didatangi Krishna Murti untuk dilakukan pemeriksaan. Dia mengaku sempat berkomunikasi.
"Saya turun ke tahanan sudah jatuhin harga diri saya," ucap Jessica meniru Krishna.
Menurut dia, Krishna juga mengatakan "Saya tanda tangani surat penahanan kamu, bismilah dan berdoa, saya mempertaruhkan jabatan saya demi Allah," lanjut Jessica.
Jessica mengklaim Krishna meminta dirinya mengaku agar mendapatkan hukuman ringan. "Mendingan kamu mengaku palingan kamu dihukum 7 tahun dan dipotong ini itu jadi sebentar, saya juga tidak akan kasih kamu dihukum seumur hidup atau mati," cerita Jessica sambil menangis.