TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengguna jejaring sosial Facebook membuat publik dunia maya alias netizen bersimpati.
Dalam postingannya pada Selasa (4/10/2016), pengguna Facebook bernama Budi Imam itu menyebut nama Mualimin Abdi, SH. MH.
Budi Imam mengaku terlibat masalah yang berujung pada gugatan dengan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Menurut Budi, dirinya digugat oleh Mualimin gara-gara hal sepele, yakni pakaian yang dicuci di laundry miliknya kurang rapi dan rada susut.
"Mohon doanya temen temen Fb besok tgl 5 saya sidang di pengadilan digugat oleh Dirjen HAM Bpk Mualimin Abdi SH.MH, gara gara masalah laundri di tempat ane kurang rapi dan ada susut dikit," tulis Budi Imam di linimasa Facebook-nya.
Padahal, imbuh Budi, sudah ada ketentuan di laundry milikinya bahwa pakaian yang susut akan diganti 10 kali lipat dari tarif semua laundry.
"Padahal sdh ada ketentuan bila susut krn bahan di ganti 10x lipat dari tarif semua laundri," tulis Budi Imam.
Meski ada ketentuan tersebut, tulis Budi, pihak Mualimin malah minta ganti rugi dengan jumlah yang sangat fantastis.
"Begitu eh enga mau mala mibta ganti 210.000.000 yg 10 juta harga jas dan 200.000.000 in materil (engga bisa pake jas utk acara kenegaraaan dan pernikahan dan acara lainnya)," tulis Budi Imam.
Selain menuliskan status tersebut, Budi Imam juga mengunggah foto surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di foto lainnya, diperlihatkan pula jumlah kerugian yang diminta oleh penggugat yang tertera di surat panggilan tersebut.
Postingan Budi Imam itu menuai simpati dalam bentuk komentar dan dibagikan oleh 1.160 pengguna Facebook.
Menanggapi postingan itu, salah seorang netizen bahkan berkomentar.
"Apa mesti rakyat mengumpulkan dana buat beli jas pejabat? Apa seorang pejabat tidak pernah melakukan kesalahan terhadap rakyatnya?" tulis salah seorang netizen.
Hingga berita ini disusun TRIBUNNEWS sudah meminta tanggapan dari Budi Imam, namun belum ada tanggapan terkait postingan ini.
TRIBUNNEWS pun saat ini tengah meminta konfirmasi dari Mualimin Abdi menyoal kebenaran tentang gugatan tersebut.