TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang selalu lupa saat ditanya.
Teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu memberikan kesaksian di sidang ke-26, pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
"Atas keterangan terdakwa di persidangan banyak lupa atau tidak ingat atas peristiwa terjadi pada Rabu, 6 Januari 2016. Sementara memilik ingatan tajam soal kejadian yang lebih lama dari kejadian 2016 saat ditanya penasihat hukum," ujar JPU, Melani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Pada waktu itu, Jessica beralasan lupa karena kejadian sudah terjadi pada beberapa bulan silam.
Padahal apa yang ditanyakan JPU dan majelis hakim hanya kejadian di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Di agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa, dia mengklaim, Jessica tampak sengaja menyangkal pernyataan saksi maupun ahli yang berhubungan dengan kematian Mirna.
"Terdakwa tak mengakui sosok terdakwa di rekaman CCTV, tak mengakui BAP, tak mengakui rekonstruksi bahkan menyentuh dan memindahkan sedotan di meja es kopi vietnam," kata dia.
Menurut dia, pada intinya, terdakwa menyangkal saksi dan ahli yang berhubungan antara keterangan satu dan lainnya yang membenarkan suatu kejadian pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
"Maka terkait pengingkaran ini mengacu ke yurispudensi dan undang-undang perundang-undangan," katanya.