News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Reaksi Mengejutkan Netizen atas Tuntutan 20 Tahun Jessica Kumala Wongso

Penulis: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Rata-rata netter bereaksi seperti ini ketika JPU membacakan tuntutannya pada terdakwa Kopi Maut Mirna, Jessica Kumala Wongso, Kamis (6/10/2016).

JPU berikan tuntutan 20 tahun penjara.

Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jessica dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Melalui berita Tribunnews berjudul: Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara, puluhan respon netizen masuk di kolom komentar pada tautan berita tersebut.

Sebagian besar netizen menunjukkan rasa kaget karena tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan.

Rata-rata mengaku heran dengan dengan tuntutan tersebut lantaran biasanya dengan tudingan pasal pembunuhan berencana tuntutan hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.

"Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim....kl bgitu ntr kl ada kasus lg y bgni lg donk, payahhhh......" Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.

"JPU nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan saja.." Respon akun Tomas.

"Wah wah gak adil nih JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!" Tulis akun Yanira Vhendy.

"Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti...yg tdk valid." Imbuh akun Sapin.

"Katanya terdakwa melakukan pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "

"Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?" Pendapat akun Agatossi Saboten.

Masih banyak respon-respon netizen yang pertanyakan tentang tuntutan 20 tahun kenapa bukan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rata-rata juga menuding kalau tuntutan ini menunjukkan JPU ragu apakah Jessica pembunuh Mirna atau bukan.

Alasan JPU Tuntut Jessica 20 Tahun

Seperti dilaporkan reporter Tribunnews.com Taufik Ismail, JPU memiliki alasan untuk menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara bukan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pertimbangan kami ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa," kata JPU Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Ardito menampik jika tuntutan tersebut tidak maksimal.

Kata dia, 20 tahun penjara tergolong tuntutan maksimum.

Adapun mengenai tidak dituntutnya Jessica hukuman seumur hidup atau hukuman mati yang juga dimungkinkan dalam pasal 340 KUHP, menurut Ardito, hal itu merupakan subjektivitas Jaksa.

"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dan tak ada hal yang meringankan. 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal. Kami berada pada sisi subjektifitas kami yang menganggap 20 tahun merupakan hukuman yang pantas," katanya.

Menurut Ardito meski tuntutan Jaksa hanya 20 tahun penjara, hukuman bagi Jessica dapat lebih berat.

Itu terjadi apabila hakim memiliki pertimbangan objektifitas yang memberatkan hukuman.

"Ini semua relatif. Di sini peran hakim, kalau hakim nilai ini lenih berat, bisa saja diberi hukuman lebih berat," pungkasnya.

Adapun bunyi pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yakni:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”‎ (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini