Laporan Wartawan Wartakota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Enam pencuri kain di pabrik garmen, PT Kaho Indah Citra, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap warga, Senin (10/10) malam.
Beruntung mereka tidak dihakimi massa karena keburu diamankan tim buru sergap Polsek Tambun di lokasi.
Kapolsek Tambun AKP Bobby Kusumarwardhana, mengatakan, keenam tersangka berinisial DE (27), SN (34), FI (29), DW (21), SD (26) dan AG (23). Tiga pelaku di antaranya merupakan karyawan pabrik tersebut.
"Mereka bisa menggasak kain di perusahaan garmen itu berkat bantuan tiga karyawan setempat berinisial DE, SN dan FI," kata Bobby pada Selasa (11/10/2016).
Kasus pencurian ini terungkap saat ketua RT setempat Rukhya, mendengar suara gaduh dari belakang PT Kaho Indonesia Citra.
Saat ditengok, belasan warga tengah mengejar tiga pelaku yang kedapatan sedang menangkap beberapa karung berisi kain dari rekannya yang ada di dalam perusahaan.
"Karena terpergok warga, pelaku yang ada di luar berusaha kabur sehingga dikejar warga," ujar Bobby.
Beberapa meter dari lokasi, ketiga pelaku DW, SD dan AG berhasil diamankan. Untungnya, anggota Polsek Tambun yang kebetulan melintas di lokasi langsung mengamankan pelaku, sehingga mereka tidak diamuk massa.
Sementara warga lainnya, bergegas memberitahu petugas sekuriti yang ada di gerbang. Petugas sekuriti yang dibantu anggota Polsek Tambun kemudian membekuk tiga karyawan setempat DE, SN dan FI.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku baru dua kali mencuri. Hasil curiannya itu disimpan di rumah kontrakan DW yang berada di belakang perusahaan.
"Petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan DW. Di sana penyidik mengamankan barang bukti berupa delapan karung kain dan aksesoris bordir dengan total Rp 10 juta," jelas Bobby.
Kepala Seksi Humas Polsek Tambun Inspektur Satu Tri Mulyono menambahkan, anggota Unit Reskrim setempat masih menginterogasi tersangka. Diduga, para tersangka sudah melancarkan aksinya lebih dari dua kali dan telah mempelajari lingkungan sekitar.
"Pengakuannya baru satu-dua kali mencuri, tapi anggota tidak percaya sehingga keterangannya masih digali lagi," kata Tri.
Tri menambahkan, pihaknya juga berencana mengecek rekaman kamera CCTV di perusahaan tersebut untuk membuktikan pengakuan pelaku.
Rekaman kamera CCTV itu, akan dijadikan alat bukti di persidangan nantinya.
Dalam kesempatan itu, Tri mengimbau kepada pemilik perusahaan untuk meningkatkan keamanan.
Misalnya memasang kawat berduri atau meninggikan dinding di belakang perusahaan.
Dia menilai, kejahatan tidak selalu dilakukan oleh orang luar atau orang yang tidak dikenal. Segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk pelaku kejahatannya adalah orang terdekat seperti karyawan perusahaan itu sendiri.
"Untuk antisipasi pencurian kan bisa saja, bukan berarti kita menuduh orang dekat itu penjahat. Tapi upaya preventif itu kan tidak ada salahnya," jelas Tri. (faf)