TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kopi sianida hari ini akan membacakan nota pembelaannya (pledoi) di depan majelis hakim setelah pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 20 tahun kurungan penjara.
Pledoi akan dibacakannya dibantu oleh para penasihat hukum.
"Dua-duanya (Jessica dan pengacara membacakan pledoi ). Biasanya (terdakwa) Jessica dulu baru kita. Jess bikin sendiri dia punya pembelaan. Kalau penasihat hukum juga punya sendiri," kata Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu, (12/10/2016).
Otto menambahkan, Jessica juga menyusun pledoinya sendiri yang merupakan ungkapan hatinya.
Sedangkan pledoi yang disusun penasihat hukum merupakan pembelaan terhadap Jessica yang berdasarkan fakta-fakta persidangan versi penasihat hukum.
"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan perasaannya, ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan. Dari kita buatnya dari segi hukum," jelas Otto.
Alat bukti berupa rekaman CCTV menjadi senjata bagi Otto untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dengan tuduhan menaruh sianida seperti yang dikatakan pihak JPU.
"Pembelaan kita simple, dia tuduh ada siandia, kita mau buktikan tidak ada. Ini menurut Laboratorium forensik (Labfor) Polri (soal racun sianida), kalau tidak ada (racun sianida) jadi kasusnya apa? Tidak ada pembunuhan poinnya," ucap Otto.
Penulis: Rangga Baskoro