News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ini Alasan Bawaslu Tak Mau Menindak Ahok

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Muhammad Zufri

"Sehingga, menimbulkan kegaduhan untuk masyarakat. kami hanya berupa imbauan aja sekarang ini, karena belum masuk ke tahapan," tandasnya.

Untuk diketahui, UU no 7 tahun 2015 yang mengatur kampanye, dalam pasal 66 bab IX ayat 1 mengenai larangan dalam berkampanye.

Poin b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;

Poin c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

Poin d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.(Faizal Rapsanjani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini