News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ini Alasan Bawaslu Tak Mau Menindak Ahok

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Muhammad Zufri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muhammad Zufri angkat bicara terkait isu penistaan Agama, yang diduga dilakukan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Zufri berkilah, kegiatan Ahok belum ditindaklanjuti karena bakal pasangan calon belum ditetapkan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

"Pernyataan itu kita lihat lagi apakah sudah termasuk dalam kategori mengadu domba menghasut memfitnah. Kami belum melihat dulu, karena laporan yang disampaikan ke kami, tapi ini kan belum memasuki masa kampanye ya masih ada di tahapan," jelas Zufri, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Dikatakannya, pihak Bawaslu DKI tidak dapat melakukan penindakan terhadap jenis-jenis pelanggaran pemilu, karena belum memasuki tahap kampanye yakni, 28 Oktober 2016 nanti.

Zufri mengaku sudah ada laporan masuk ke Bawaslu terkait pernyataan Ahok, yang akan masih dalam proses penanganan Mabes Polri.

"Memang, kita lihat video yang di YouTube dan ada yang laporkan kepada kami, kami sudah putuskan laporan itu, terkait dengan maksud itu tadi pelanggaran administratif," kata Zufri.

Ketika ditanyai mengapa Bawaslu tidak dapat bertindak, Zufri mengacu kepada UU Pemilu Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3.

"Kita kembali lihat, di uu pasal 71 ayat 3 kita kembali melihat wakil gubernur bupati dan wakil bupati dilarang menggunakan kewenangan, program atau apa, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," jelas Zufri.

"Kegiatan itu kita lihat apa ada yang dirugikan pasangan calon, apa yang ada diuntungkan pasangan calon. Nah kita berpikir pasangan calon sekarang, tidak ada pasangan calon yang dirugikan. maka gugur lagi pelanggaran di situ," sambungnya.

Pun ia menerangkan bahwa, Bawaslu DKI Jakarta, juga mengawasi setiap tahapan Pilkada DKI. Namun untuk saat ini, Bawaslu hanya fokus mengawasi tahapan pemilihan.

"Kami bawaslu itu mengawasi tahapan, kami mengawasi pasangan calon, peserta pemilihan, sampai sekarang ini kan belum ada peserta pemilihan. Tapi yang fokus mengawasi itu tahapan pemilihan, siap ayang diawasi KPUD, apakah KPUD sudah benar menerima pasangan calon, menerima berkas dll. kemudian kita melihat lagi apakah syarat pasangan calon terpenuhi, bukan kepada kegiatan," ujar Zufri.

Dari beberapa penjelasan Zufri, alhasil calon petahana Ahok tidak memenuhi kriteria melakukan pelanggaran di Pilkada DKI Jakarta.

"Kami sudah memutuskan rapat pleno laporan yang disampaikan masyarakat tentang kegiatan dan perkataan yang berkaitan dengan surat Al-Maidah itu, kami memutuskan bahwa, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan mengandung tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi pemilihan," katanya.

Menurutnya, dari ketiga Paslon Cagub-cawagub DKI Jakarta jika melakukan sosialisasi tatap muka atau sapa warga, lanjut Zufri, itu tidak masalah.

"Saya kira tidak ada masalah, karena memang belum ada kegiatan aktivitas yang dilakukan pasangan calon, itu belum bisa tetapi kami mengimbau kepada seluruh bakal pasangan calon untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa mengganggu proses demokrasi," kata Zufri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini