TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham Yasonna H Laoly diminta menganulir surat keputusan (SK) PPP kubu Romahurmuziy, dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Djan Faridz.
"Kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkumham," kata Wasekjen PPP kubu Djan Faridz, Sudarto ketika dikonfirmasi, Kamis (13/10/2016).
PPP kubu Djan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangann yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk parpol.
Sudarto menegaskan SK Menkumham untuk kubu Romahurmuziy keliru karena bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Akibat yang timbul dari dicabutnya SK Romy, kubu Romy tidak lagi bisa mengatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan atribut PPP," kata Sudarto.
Menurut Sudarto, pengaruh keputusan Menkumham jika mengabulkan surat PPP kubu Djan Faridz sangat besar. Hal itu bisa berdampak pada pencalonan kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta.
Diketahui, PPP kubu Djan Faridz telah menyatakan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat. Sedangkan, PPP kubu Romahurmuziy mengusung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.
"Dengan dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan Romy, legalitas Romy batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadal paslon Agus-Sylvi untuk bisa maju atau tidak," ungkap Sudarto.
Sudarto menegaskan PPP kubu Romy tak bisa mencalonkan pasangan Agus-Sylvi bila Menkumham menerima gugatan kubu Djan Faridz.
"Itu sudah secara otomatis, bila tidak terpenuhi syarat 20 persen kursi DPRD bagi partai pengusung Agus-Sylvi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon," kata Sudarto.