TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena terbelit utang dari rentenir hingga puluhan juta rupiah, Sri Sunarsih (50) yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan terpaksa menipu konsumennya dengan mengaku bisa menggandakan uang sampai miliaran rupiah.
Perbuatannya seperti peniru kejahatan (copy cat) yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas Taat Pribadi.
Karena perbuatannya yang telah menipu Maemunah (48) hingga Rp 22 Juta, Sri Sunarsih dibekuk aparat Polsek Bojonggede, di rumah kontrakannya di Kampung Caringin, Desa Ragajaya, Tajurhalang, Bogor, Kamis (13/10/2016) malam.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Depok AKBP Candra Kumara menuturkan, modus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Sunarsih ini berdasarkan laporan korban Maemunah, warga Desa Nanggerang, Kabupaten, Bogor, pekan lalu.
Maemunah adalah pasien Sunarsih yang sudah cukup sering menggunakan jasa Sunarsih untuk memijat Maemunah dan keluarganya.
Koban, kata Candra, akhirnya tertipu dengan iming-iming Sunarsih, yang mengaku bisa menggandakan uang sampai miliaran rupiah.
Korban tertarik atas cerita kemampuan Sunarsih ketika ia menggunakan jasa Sunarsih sebagai tukang pijat.
Akhirnya korban tertipu sebanyak sekitar Rp 22 Juta.
"Korban menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku," kata Candra di Mapolresta Depok, Jumat (14/10/2016).
Menurutnya uang yang diserahkan Maemunah ke Sunarsih, terjadi mulai Juli sampai Agustus 2016.
Penyerahan uang juga disertai dengan ember, yang nantinya dijanjikan sebagai tempat mengisi uang dan akan dikembalikan ke korban.
Besaran yang diserahkan awalnya Rp 5 Juta, lalu secara bertahap mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 Juta.
"Totalnya semua uang korban yang diserahkan ke pelaku sampai Agustus adalah Rp 22 Juta," kata Candra.
Ia mengatakan pelaku menyatakan uang akan diberhasil digandakan beberapa hari kemudian setelah penyetoran uang terakhir pertengahan Agustus lalu sebesar Rp 3 Juta.
Beberapa hari kemudian, pelaku menyerahkan 3 buah ember berbeda warna kepada korban untuk dibawa pulang. Ember itu dikatakan pelaku akan berisi uang yang berhasil digandakan dengan sejumlah syarat.
"Pelaku meminta ember jangan dibuka dulu selama empat hari. Jika dilanggar, maka penggandaan uang gagal," kata Candra.
Selain itu, kata Candra, pelaku juga meminta korban untuk tidak menerima tamu selama 4 hari.
"Semua syarat yang diminta pelaku sudah dituruti korban. Namun pada saatnya dibuka, ternyata ketiga ember berisi pakaian bekas dan kotor, serta segepok uang kertas mainan bergambar Upin-Ipinpecahan Rp 100 Ribu,"
Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bojonggede, Bogor. "Pelaku kami bekuk di rumah kontrakannya di Bojonggede," kata Candra.
Candra menjelaskan pelaku yang merupakan ibua dua anak ini, akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau