TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kejiwaan RS Polri Kramatjati menyatakan istri dari Aipda Deni Siregar mengalami gangguan kejiwaan, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
"Dari hasil observasi tim dokter kejiwaan selama satu minggu, yang bersangkutan dinyatakan mengalami psikotik akut," ujar Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Kombes Pol Musyafak kepada wartawan, Senin (17/10/2016).
Psikotik akut adalah gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi.
Misalnya terdapat halusinasi atau perilaku kacau serta aneh.
Gangguan psikotik singkat atau akut didefinisikan sebagai suatu gangguan kejiwaan yang terjadi selama 1 hari sampai kurang dari 1 bulan.
Setelah pemeriksaan selesai, Mutmainah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grogol untuk pemulihan kejiwaannya, Senin (10/10/2016) lalu.
"Sudah dibawa ke RSJ Grogol Senin pekan lalu oleh penyidik," kata Musyafak.
Saat ditanya kemungkinan Mutmainah tidak akan diproses hukum karena mengalami gangguan jiwa tersebut, Musyafak enggan berkomentar.
Sebelumnya Mutmainah memutilasi putra bungsunya yang berusia 1 tahun 3 bulan di rumah kontrakannya di Gang Jaya 24, Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (2/10/2016).
Peristiwa tersebut dipergoki suami Mutmainah.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw