TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebelum mengakhiri pembacaan replik menanggapi pledoi terdakwa Jessica Kumala Wongso dan penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum mengutip ucapan mantan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutus perkara seadil-adilnya. Dengan mengutip, 'bisa saja anda sering membohongi orang, bahkan sebagian orang bisa anda bohongi, tapi anda tidak bisa selalu membohongi semua orang, kami kutip dari Abraham Lincoln," kata Melanie Wuwung, salah satu JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Sebelumnya jaksa menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum ataupun terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Pledoi terdakwa harus dikesampingkan, selain itu uraian-uraian pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," kata Melanie.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk:
1. Menolak semua pledoi dari penasihat hukum ataupun terdakwa Jessica Kumala Wongso.
2. Menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016.
"Demikian replik penuntut umum atas pledoi penasihat hukum terdakwa Jessica yang telah kami bacakan pada persidangan hari ini tanggal 17 Oktober tahun 2016," kata dia.