TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera menuntaskan penyidikan kasus penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan status tersangka pada Dimas Kanjeng.
Pemilik padepokan di Probolinggo ini menjadi tersangka atas laporan penipuan senilai Rp 25 miliar dengan modus penggandaan uang, dengan korbannya Muhammad Ainul Yaqin.
"Kasus penipuan yang di Bareskrim kan dia sudah tersangka. Pemberkasannya masih berjalan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Selasa (18/10/2016) di Kantor Bareskrim, KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
Diungkapkan Agus Andrianto, meski Dimas Kanjeng berstatus tersangka di Bareskrim, namun barang bukti yang disita tetap berada di Polda Jawa Timur.
Sementara barang bukti yang disita dari pelapor yakni kotak yang diterima dari Dimas Kanjeng.
"Barang buktinya ya barang bukti penipuan dia di Polda Jawa Timur, itu dibiarkan disana biar tidak tercecer. Kalau barang bukti pelapor hanya kotak yang diberikan oleh Dimas Kanjeng," katanya.
Selain menjadi tersangka di Bareskrim atas kasus penipuan, Polda Jatim juga telah menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka kasus pembunuhan mendiang Abdul Gani dan Ismail. Serta tersangka kasus penipuan dengan nilai Rp830 juta.
Di Polda Jatim, Dimas Kanjeng juga dilaporkan atas kasus dugaan pidana penipuan senilai Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar. Namun dua laporan tersebut masih diselidiki.
Sebelumnya, Kamis (22/9/2016) lalu, Brimob Polda Jatim mengerahkan 600 anggotanya untuk menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng.
Dimas Kanjeng ditangkap berdasarkan laporan polisi di Probolinggo pada 6 Juli 2016, atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua mantan santrinya yakni Abdul Gani dan Ismail.
Dalam pembunuhan itu, tersangka Dimas Kanjeng memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena berencana membongkar mengenai penggandaan uang yang dilakukan sang guru.