News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Polsek Gambir Pemeras Tersangka Narkoba Terancam Dipenjara Sembilan Tahun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menindak Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir bersama dengan tiga penyidik yang memeras tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Anto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan anggota Polri tersebut akan diproses secara hukum pidana dan kode etik di kepolisian.

Setelah diamankan Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016), empat oknum Polri itu akan dibawa dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Anggota dari Paminal diserahkan ke Krimum. 1 X 24 jam diperiksa baru ditetapkan tersangka," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).

Atas perbuatannya, empat oknum polisi itu diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menurut dia, pihak Polda Metro Jaya menunggu sampai ada vonis atau kekuatan hukum tetap baru mengadili empat oknum polisi itu atas dugaan pelanggaran kode etik.

Di Pasal 22 ayat (1) huruf a pada Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan anggota Polri yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Untuk kode etik diproses paralel sambil menunggu kepastian hukum.  Dengan catatan yang bersangkutan ini telah diputus berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini