News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Tersangka Narkoba Korban Pemerasan Oknum Polsek Gambir Terpaksa Pinjam Uang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Akhirnya, Selasa (18/10/2016) pukul 19.00 WIB, tersangka Anto dilepas tanpa diperiksa secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Gambir setelah uang Rp 97 juta diterima Iptu S.

Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang itu, tim khusus melakukan OTT mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Gambir, tertangkap tangan bersama tiga penyidik memeras tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Anto.

Mereka yaitu, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R, anggota Unitreskrim Polsek Gambir.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka diketahui turut serta membantu Iptu S.

Atas perbuatannya, empat oknum polisi itu diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini