Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat oknum anggota Polsek Gambir memeras tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Anto.
Sehingga, keluarga Anto yang menyanggupi dan menyepakati harga damai memberikan uang Rp 97 juta kepada oknum tersebut.
"Motif memeras. Fakta keluarga merasa diperas, keluarga tidak ada inisiatif menyuap," kata Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya, AKBP Risto Samudra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
Menurutnya, aksi tidak terpuji empat anggota Polri tersebut membuat keluarga Anto tertekan.
"Keluarga tertekan sampai minjem-minjem (uang,-red) di tempat lain," ucapnya.
Aparat Unit Khusus Subbidpaminal Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan oknum kepolisian, Iptu S, Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Gambir.
Operasi tangkap tangan itu bermula saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya menerima informasi Subnit 1 Unitreskrim Polsek Gambir menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Saat itu pelakunya yang bernama Anto ditangkap di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat.
Ia ditangkap bersama 20 butir pil ekstasi.
Atas adanya penangkapan itu, tin khusus menerima informasi tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000.
Setelah menerima informasi itu, tim khusus melakukan observasi di sekitar PolsekĀ Gambir untuk mencari kebenaran atas informasi itu.
Tim mendalami kembali perihal transaksi penyerahan uang oleh pihak keluarga tersangka.
M, kakak Anto, menyerahkan uang sebesar Rp 97 juta yang dibungkus amplop coklat bertuliskan Bank BCA kepada penyidik Subnit I Reskrim Polsek Gambir.