News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penyanyi Religi Sulis

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pelaku dugaaan penipuan dan penggelapan uang terhadap penyanyi lagu religi, Sulistyowati (28) atau Sulis hingga Rp 365 juta, yakni Ahmad Nizar Fahmi (23) akhirnya dibekuk aparat kepolisian di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/10/2016) sore.

Penangkapan Ahmad terjadi setelah Polresta Depok berkoordinasi dengan Polres Bekasi.

"Pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor atas nama Sulistyowati, kami bekuk di Bekasi," kata Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan, Rabu (19/10/2016) malam.

Menurut Harry, diduga korban Ahmad bukan hanya Sulis saja tetapi ada korban lainnya.

Sebelumnya, Sulis melaporkan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan teman dekatnya Ahmad Nizar Fahmi (23) ke Mapolresta Depok, Rabu (19/10/2016) sore.

Dengan ditemani suaminya Alfin (29), Sulis mengaku telah ditipu oleh Ahmad Nizar sebesar Rp 365.750.000.

Ahmad adalah rekan Sulis selama 7 tahun belakangan yang mengurusi fans klub Sulis serta kadang membantunya saat melakukan pertunjukan.

"Karenanya pelapor percaya kepada terlapor saat ditawari investasi bisnis percetakan. Apalagi di saat awal, dana Rp 100 juta yang disetor pelapor sempat dikembalikan terlapor ke pelapor utuh, ditambah keuntungan investasi sebesar hingga 35 persen," kata Harry.

Menurut Harry, untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengaku bahwa bisnis investasinya untuk sebuah pabrik percetakan yang mendapat tender besar dan beralamat di Tebet, Jakarta Selatan.

"Setelah kami cross check pabrik tersebut fiktif," kata Harry.

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat dan kini ditahan di Malporesta Depok.

Menurut Firdaus pihaknya masih menelusuri korban lain yang tinggal di daerah Depok.

"Sebab, di hadapan penyidik pelaku mengaku korbannya sudah lebih dari 17 orang. Pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto 372 KUHP tentang pemggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini