News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penyanyi Religi Sulis

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

‪Firdaus menjelaskan dari keterangan tersangka mengenai uang dari korban-korbannya, semuanya diputar-putar untuk mendapatkan korban lainnya.

"Masih didalami apakah korbannya ini di Depok atau di daerah lain," ucap Firdaus.

Yang pasti kata Firdaus, pelaku mengaku sedikitnya sudah meraup dana sekitar Rp 1,5 Miliar yang dipercaya dan diinvetasikan korbannya ke dirinya sampai saat ini.

Sebelumnya, artis penyanyi lagu religi, Sulistyowati (28) yang lebih dikenal dengan nama Sulis, melaporkan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan teman dekatnya Ahmad Nizar Fahmi (23) ke Mapolresta Depok, Rabu (19/10/2016).

Dengan ditemani suaminya Alfin (29), Sulis mengaku telah ditipu oleh Ahmad Nizar sebesar Rp 365.750.000.

Ahmad Nizar sendiri merupakan rekan dekat Sulis yang mengurus fans klub Sulis dan kadang membantu Sulis saat melakukan pertunjukan.

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menyatakan, dalam laporannya Sulis tertarik memberikan uang karena terlapor adalah rekan dekatnya yang menyatakan butuh modal besar untuk usaha investasi percetakan yang memenangkan sebuah tender.

"Namun setelah modal diberikan, dalam beberapa lama, pelapor tak juga menerima keuntungannya atau uangnya kembali. Kami masih mendalami laporan pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ini," kata Teguh, saat dikonfirmasi, Rabu sore.

Menurut Teguh, terlapor disebut menyatakan bahwa dana Sulis itu ditanamkan di satu perusahaan terpercaya yang memenangkan tender percetakan.

Dalam laporannya, tambah Teguh, Sulis menyetor dana secara bertahap mulai bulan Mei sampai Juni 2016 kepada Ahmad.

"Tetapi keuntungan tidak juga didapat pelapor dan uang tersebut tidak juga dikembalikan oleh terlapor," katanya.

Menurut Teguh pihaknya masih mendalami kasus ini dan akan melakukan kroscek dengan terlapor. Jika terbukti bersalah maka terlapor akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini