Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pelaku dugaaan penipuan dan penggelapan uang terhadap penyanyi lagu religi, Sulistyowati (28) atau Sulis hingga Rp 365 juta, yakni Ahmad Nizar Fahmi (23) akhirnya dibekuk aparat kepolisian di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/10/2016) sore.
Penangkapan Ahmad terjadi setelah Polresta Depok berkoordinasi dengan Polres Bekasi.
"Pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor atas nama Sulistyowati, kami bekuk di Bekasi," kata Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan, Rabu (19/10/2016) malam.
Menurut Harry, diduga korban Ahmad bukan hanya Sulis saja tetapi ada korban lainnya.
Sebelumnya, Sulis melaporkan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan teman dekatnya Ahmad Nizar Fahmi (23) ke Mapolresta Depok, Rabu (19/10/2016) sore.
Dengan ditemani suaminya Alfin (29), Sulis mengaku telah ditipu oleh Ahmad Nizar sebesar Rp 365.750.000.
Ahmad adalah rekan Sulis selama 7 tahun belakangan yang mengurusi fans klub Sulis serta kadang membantunya saat melakukan pertunjukan.
"Karenanya pelapor percaya kepada terlapor saat ditawari investasi bisnis percetakan. Apalagi di saat awal, dana Rp 100 juta yang disetor pelapor sempat dikembalikan terlapor ke pelapor utuh, ditambah keuntungan investasi sebesar hingga 35 persen," kata Harry.
Menurut Harry, untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengaku bahwa bisnis investasinya untuk sebuah pabrik percetakan yang mendapat tender besar dan beralamat di Tebet, Jakarta Selatan.
"Setelah kami cross check pabrik tersebut fiktif," kata Harry.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat dan kini ditahan di Malporesta Depok.
Menurut Firdaus pihaknya masih menelusuri korban lain yang tinggal di daerah Depok.
"Sebab, di hadapan penyidik pelaku mengaku korbannya sudah lebih dari 17 orang. Pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto 372 KUHP tentang pemggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara," katanya.
Firdaus menjelaskan dari keterangan tersangka mengenai uang dari korban-korbannya, semuanya diputar-putar untuk mendapatkan korban lainnya.
"Masih didalami apakah korbannya ini di Depok atau di daerah lain," ucap Firdaus.
Yang pasti kata Firdaus, pelaku mengaku sedikitnya sudah meraup dana sekitar Rp 1,5 Miliar yang dipercaya dan diinvetasikan korbannya ke dirinya sampai saat ini.
Sebelumnya, artis penyanyi lagu religi, Sulistyowati (28) yang lebih dikenal dengan nama Sulis, melaporkan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan teman dekatnya Ahmad Nizar Fahmi (23) ke Mapolresta Depok, Rabu (19/10/2016).
Dengan ditemani suaminya Alfin (29), Sulis mengaku telah ditipu oleh Ahmad Nizar sebesar Rp 365.750.000.
Ahmad Nizar sendiri merupakan rekan dekat Sulis yang mengurus fans klub Sulis dan kadang membantu Sulis saat melakukan pertunjukan.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menyatakan, dalam laporannya Sulis tertarik memberikan uang karena terlapor adalah rekan dekatnya yang menyatakan butuh modal besar untuk usaha investasi percetakan yang memenangkan sebuah tender.
"Namun setelah modal diberikan, dalam beberapa lama, pelapor tak juga menerima keuntungannya atau uangnya kembali. Kami masih mendalami laporan pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ini," kata Teguh, saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Menurut Teguh, terlapor disebut menyatakan bahwa dana Sulis itu ditanamkan di satu perusahaan terpercaya yang memenangkan tender percetakan.
Dalam laporannya, tambah Teguh, Sulis menyetor dana secara bertahap mulai bulan Mei sampai Juni 2016 kepada Ahmad.
"Tetapi keuntungan tidak juga didapat pelapor dan uang tersebut tidak juga dikembalikan oleh terlapor," katanya.
Menurut Teguh pihaknya masih mendalami kasus ini dan akan melakukan kroscek dengan terlapor. Jika terbukti bersalah maka terlapor akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.