Dalam duplik disebutkan Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah, Jakarta, sehari sebelum Mirna meninggal.
"Nah, dia bilang tanggal 5 Januari 2016. Tanggal 5 itu seharian saya sama saudara saya. Saudara saya bisa bersaksi bagaimana, orang siapa yang dilihat dia," katanya.
Uang Rp140 juta
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengaku menerima informasi bahwa Arief Soemarko, suami Mirna, memberikan kantong plastik kepada barista Cafe Olivier bernama Rangga Dwi Saputra.
Tidak hanya itu, disebut-sebut ada uang sebesar Rp140 juta yang diberikan Arief kepada Rangga.
Ini diungkap di persidangan beragenda pembacaan duplik di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
"Saya mendapat informasi dari seorang penasihat hukum saya, Pak Hidayat Boestam bilang kalau ada orang bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal," ujar Jessica.
Sementara itu, penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam juga mengatakan pernah bertemu dengan seseorang bernama Amir Paparia, dia mengaku bekerja sebagai seorang wartawan di Mabes Polri.
Amir Paparia mengaku pernah melihat Arief Soemarko memberikan kantong plasik hitam ke Rangga di area parkir Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal dunia.
Rangga sang barista kala itu memakai baju kotak-kotak dan pernah ada 1 orang saksi, pernah bilang ada yang menemukan uang 140 juta rupiah.
Kemudian, Hidayat Boestam membacakan transkrip percakapan dengan Amir yang telah direkam.
"Besoknya setelah saya melihat, ada kejadian di Kafe Olivier, lalu saya tak menyangka itu. Itu saya lihat mobil berwarna silver," ujar Boestam membacakan ucapan Amir di transkrip wawancara tersebut.
Dalam transkrip itu, Amir mengatakan saat dia datang ke Kafe Olivier dia sempat melihat Rangga.
Dia kemudian sadar ada keterkaitan antara pertemuan Arief dan Rangga dengan kejadian orang minum kopi meninggal di Kafe Olivier tanggal 6 Januari 2016.