Diakui oleh Chryshnanda bahwa sistem tilang yang sekarang ini dirasakan tidak memberi efek jera bagi para pelanggar dan para pelanggar tidak tercerahkan. Yang kemudian terjadi adalah, muncul sikap negatif saling hujat, prasangka buruk di kedua belah pihak antara penegak hukum dan pelanggar.
“Akar permasalahanya mengapa terjadi prasangka buruk yakni, saling curigai dan saling tidak percaya satu sama lain. Hal ini bisa terjadi karena banyak oknum yang menyalahgunakan tilang. Sistem tilang manual yang tidak terkoneksi dengan sistem lain membuka peluang bagi suatu kondisi dan situasi pemerasan ataupun penyuapan."
"Lalu yang terjadi yang terjadi kemudian adalah, para pelanggar tidak dapat ditindak petugas sehingga hukum di jalan dilecehkan dianggap main-main. Yang lebih buruk sebagai akibat adalah, spirit penegakkan hukum yang seharusnya ada terabaikan,” tegas Chryshnanda.
Karena situasi seperti itu yang terjadi puluhan tahun dalam penegakkan hukum di jalan, tujuan penerapan tilang tidak tercapai, sistem pendataan serta rekaman buruk, analaisa tidak tepat yang belakang-belakangnya citra penegakan dan penegak hukum buruk.
E-tilang (elang) merupakan upaya menjembatani, menginspirasi dan sekaligus memberi kesempatan kepada pelanggar untuk membayar uang denda tilang ke bank.
Dengan E-tilang ini, diharapkan dapat menegaskan para pengguna jalan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan dengan membayar langsung ke bang dan tanpa hadir di sidang.
Dalam konteks ini, masyarakat juga membantu mengurangi pungli yang dilakukan oknum petugas di lapangan.
Dari E-tilang ini, data pelanggaran akan semakin baik dan bisa diterapkan kemudian demerit point system pada perpanjangan SIM. Jika kesemuanya sudah terlaksana, penegakan hukum bisa dilakukan dengan ELE. (*)