News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Kejati DKI Jakarta Optimistis Jessica Terbukti Bersalah dan Dihukum 20 Tahun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2016). Dalam sidang yang beragendakan duplik dari terdakwa itu, Jessica akan membacakan sendiri pembelaannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berharap hakim akan memutuskan vonis sesuai tuntutan.

Jessica dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

"Sesuai harapan jaksa, sejak jaksa itu menyatakan berkas P21. Harapan jaksa ya yakin terdakwa terbukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo, kepada wartawan, Senin (24/10/2016).

Dia merasa optimistis majelis hakim akan memutuskan sesuai tuntutan.

Namun, dia menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang adil di kasus pembunuhan Mirna tersebut.

"Harus yakin dan optimis kalau sudah P21. Tetapi kalau penasihat hukum kan kebalikannya. Sama-sama tak ada titik temu. Iya, kami menunggu sajalah. Kami serahkan kepada hakim," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini