Bismo melanjutkan, Saat dibekuk, Afi melakukan perlawanan kepada anggota dengan memutar-mutar celuritnya yang sempat dipakai untuk membacok Yuni.
"Perlawanan dilakukan Afi, anggota pun langsung melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan kedua kaki Afi dengan timah panas," katanya.
Afi dibekuk pada Jumat (21/10/2016) pagi.
Tak jauh dari kediaman Afi, Safi tanpa melakukan perlawanan apapun langsung dibekuk.
"Keduanya langsung dibawa petugas ke Polsek Penjaringan," ungkap Bismo.
Menurut Bismo, akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHPidana.
Ancaman maksimal, lanjut Bismo maksimal yakni hukuman 20 tahun penjara atau mati.
Sementara itu, Afi yang saat itu diwawancarai awak media, tak dapat menyembunyikan rasa sakit akibat timah panas yang sampai saat ini masih bersarang di kedua kakinya tersebut.
Afi mengatakan, kebutuhan ekonomi yang menjadi alasannya merampas harta benda Yuni.
"Kalau membacok korban, saya takut ketahuan warga sekitar saja. Makanya, saya bacok," katanya.
ia mengaku sudah 6 bulanan menjadi pelaku perampokan.
"Kadang saya sendiri, kadang saya melakukannya itu dengan teman saya ini juga (sambil menunjuk Safi)," katanya.
Barang hasil rampokan dijual untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kalau tugas ngejual barang bukan saya, tapi si Safi. Saya pun hanya eksekusinya saja," kata Afi.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan