News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri Terpaksa Dorong Sepeda Motor Curiannya Karena Mogok

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku curanmor dan dua pelaku pencurian dengan pecahkan kaca mobil diamankan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/10/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku pencuri sepeda motor MG (25) dan MS (17) diamankan anggota Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Keduanya dicurigai sedang mendorong motor curian di Pegangsaan, Kelapa Gading, Jumat (21/10/2016) dini hari.

Berawal dari seorang petugas keamanan setempat yang melihat kedua pelaku mendorong dua motor yang belakangan diketahui motor curian.

Motor curian pertama tidak bisa hidup karena kehabisan bahan bakar.

Sementara, motor curian yang lainnya didorong karena sulit dinyalakan lantaran bagian kenop kuncinya patah.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argowiyono, mengatakan, awalnya kedua pelaku menggasak Honda Beat hitam bernomor polisi B 6902 UTW.

"Saat melakukan aksinya, motor tersebut sulit dinyalakan akhirnya mereka dorong," kata Argo, Rabu (26/10/2016).

Tak jauh dari lokasi pencurian pertama, MG melihat lagi sebuah motor Honda Revo Absolute merah bernomor polisi B 3995 UJD milik warga setempat lainnya.

MG kembali melakukan aksinya, tapi karena motor kedua yang dicuri itu tangki bensinnya kosong tak ada bensin.

"Makanya langsung didorong juga. Akhirnya dua motor itu dibawa kabur dengan didorong menuju kontrakannya," kata Argo.

Argo menjelaskan, kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sopir dan kernet angkutan umum tersebut sudah menyiapkan kunci letter T dan L untuk beraksi.

Beberapa meter dari lokasi pencurian, mereka dicurigai satpam dan langsung diteriaki "maling" hingga akhirnya dihakimi warga.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini