TRIBUNNEWS.COM - Dahlan Iskan memiliki perjalanan panjang kasus-kasus yang menjeratnya. Ia pernah sandang tersangka namun akhirnya dicabut. Berikut fakta-faktanya, Kamis (27/10/2016).
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD milik Pemprov Jawa Timur.
Dahlan resmi ditahan dalam statusnya kali ini.
Sementara di kasus ini Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana juga ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan.
Sebelum ini Dahlan Iskan memiliki deretan kasus yang menjeratnya.
Dari kasus-kasus tersebut belum ada satupun yang membuktikan Dahlan iskan bersalah.
Berikut daftarnya seperti dilansir dari Kompas.
1) Kasus Pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
Kerugian negara ditaksir Rp 33,2 miliar.
Dahlan saat itu menjabat sebagai Dirut PLN membangun 21 gardu, diduga terjadi rekayasa pembebasan lahan.
Praperadilan pada 4 Agustus 2015 melawan Kepala Kejati DKI Jakarta.
Putusan: PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka.
2) Tender BBM High Speed Diesel
Status Saksi.