Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, terdakwa Jessica Kumala Wongso pernah belajar pertolongan pertama.
Namun, Jessica tidak tanggap saat melihat Wayan Mirna Salihin kejang-kejang setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan di Kafe Olivier.
"Padahal, terdakwa merupakan pegawai New South Wales Ambulance, Australia, sehingga mengetahui cara pertolongan pertama," kata hakim anggota Partahi Tulus Hutapea saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hal itu terungkap dari keterangan Manager Kafe Olivier, Devi yang menyebutkan, Jessica terlihat tidak panik saat korban kopi bersianida Wayan Mirna Salihin kejang-kejang.
Devi juga menyebutkan, saat peristiwa itu, Jessica juga enggan menggeser posisi berdirinya sehingga menghalangi pihaknya untuk menolong Mirna.
"Dia (Jessica) diam aja nggak ngapa-ngapain itu yang buat saya bingung kok dia yang punya teman kok kita yang sibuk," kata Devi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Devi menyebutkan, saat kejadian, dirinya lebih panik dari Jessica.
"Harusnya dia yang lebih panik daripada kami," katanya.
Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Anggota Binsar Gultom pun menyebutkan, bisa saja pihaknya akan mengunakan logika saat menjatuhkan vonis.
"Inilah nilai dari persidangan ini tidak perlu kita lihat siapa yang menaruh racun tetapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu disana jadi perlulah kita mengunakan logika sejenak tidak perlu siapa yang memasukan tetapi ada korban," jelasnya.
Hakim Binsar pun memberikan contoh hal itu pernah diterapkan saat ia menanganani perkara pembunuhan anak di bawah umur di Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
"Kami hukum seumur hidup padahal tidak ada yang melihat dia membunuh."
"Karena dia melakukannya sendiri, tetapi kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu. Ini apakah akan kita lakukan hal yang sama?" jelas Hakim Binsar.
Sikap cuek Jessica juga pernah disampaikan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko dalam persidangan Selasa (12/7/2016).