Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menganggap keputusan banding Jessica Kumala Wongso hal biasa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyebut pihaknya akan segera membuat kontra memori terkait ketidakpuasan Jessica atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa," kata Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Menurutnya bagi terdakwa dan pengacara yang tidak puas dengan putusan hakim masih ada ruang untuk menguji di pengadilan tinggi.
"Kami jaksa kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya akan membuat kontra memori," sambungnya
Terkait putusan 20 tahun penjara dari majelis hakim yang diketuai Kisworo kepada Jessica, Noor enggan berkomentar banyak.
"Bagi kami selaku penuntut umum, itu sudah pas dengan tuntutannya," ujar Jampidum.
Dia juga menyatakan apresiasi kepada hakim yang telah menuntaskan persidangan.
Terlebih, menurutnya, bukan hal mudah memutuskan perkara ini.
"Bagaimana pun juga ini putusan yang berat dan dapat diputuskan dengan baik," kata Noor Rachmad.
Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.