News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Pengamat: Vonis Jessica Membuktikan Kinerja Polisi Sudah Profesional

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan hakim Binsar Gultom membacakan vonis majelis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua  majelis hakim memvonis Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dan diganjar 20 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan memberikan apresiasi pada hakim.

"‎Putusan hakim sangat proporsional dan berdasar karena didukung dengan fakta dan empat alat bukti kuat yakni keterangan saksi, keterangan ahli, ditambah surat dan petunjuk," ujar Edi Hasibuan, Jumat (28/10/2016).

Menurut Edi Hasibuan, vonis tersebut juga membuktikan bahwa kerja Polri sebagai penyidik mulai dari penetapan tersangka hingga berkasnya lengkap sudah sesuai dengan prosedur hukum dan profesional.

"‎Penyidik Polri profesional di kasus ini. Sesuai KUHP, dalam kasus pembunuhan berencana tidak harus ada saksi yang
mengetahui kapan pelaku melakukan pembunuhan. Tapi yang harus dilihat, ada motif di dalamnya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini