Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim memvonis Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dan diganjar 20 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan memberikan apresiasi pada hakim.
"Putusan hakim sangat proporsional dan berdasar karena didukung dengan fakta dan empat alat bukti kuat yakni keterangan saksi, keterangan ahli, ditambah surat dan petunjuk," ujar Edi Hasibuan, Jumat (28/10/2016).
Menurut Edi Hasibuan, vonis tersebut juga membuktikan bahwa kerja Polri sebagai penyidik mulai dari penetapan tersangka hingga berkasnya lengkap sudah sesuai dengan prosedur hukum dan profesional.
"Penyidik Polri profesional di kasus ini. Sesuai KUHP, dalam kasus pembunuhan berencana tidak harus ada saksi yang
mengetahui kapan pelaku melakukan pembunuhan. Tapi yang harus dilihat, ada motif di dalamnya," imbuhnya.