Usai ekspose kedua, Kepolisian dan Kejati mengaku telah mendapatkan hasil signifikan. Mereka pun sepakat, gelar perkara bisa segera dilakukan.
Jessica dijerat dengan Pasal 340 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Berdasarkan pasal itu, Jessica harus menghadapi ancaman pidana penjara minimal selama lima tahun dan maksimal selama 20 tahun atau hukuman mati.
Rabu, 15 Juni 2016, pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa.
Sidang kemudian dilanjutkan hari Selasa, 21 Juni 2016. Sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi pihak Jessica Kumala Wongso.
Rabu 20 Oktober 2916, Jessica Kumala Wongso, yang didakwa membunuh rekannya Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.
Kamis 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. Melalui tim hukumnya, Jessica langsung mengajukan banding.