TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Koja membekuk seorang anggota Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Kota Administrasi Jakarta Utara berinisial Wardi (24).
Petugas tersebut diamankan polisi karena menilang sopir truk dengan senjata airsoft gun ilegal.
Pelaku diamannkan di Jalan Palem, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Kamis (27/10/2016), sekitar 17.00 WIB.
Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto mengakui air oft gun yang digunakan Wardi, milik temannya.
"Keterangan sementara dari Wto (Wardi), jika airsoft gun tersebut merupakan milik temannya," kata Supriyanto kepada Warta Kota, Jumat (28/10/2016).
Supriyanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui betul berapa lama Wardi menggunakan airsoft gun tersebut.
Wardi yang merupakan anggota honorer di Sudinhubtrans Kota Administrasi Jakarta Utara itu, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian.
"Saya enggak tahu sudah berapa lama Wto ini gunakan air soft gun selama dia bekerja sebagai anggota Sudinhubtrans," kata Kapolsek.
Namun, informasi awal yang dapat kepolisian, pelaku hanya meminjam airsoft gun dari temannya.
Kepolisian pun sedang menyelidiki teman pelaku yang meminjamkan airsoft gun.
Apakah teman pelaku tersebut anggota dari Dishub atau bukan.
"Selain itu, keterangan Wto yang lain, menggunakan senjata tak ada izinnya itu hanya untuk menakut-nakuti sopir truk, saat Wto ingin melakukan penilangan," ucapnya.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan