News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Tangisan Sandiwara Jessica Kumala Wongso Bikin Mantap Majelis Hakim Beri Ganjaran 20 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Air Mata Tidak jatuh Hingga ke Hidung, Hakim Nilai Tangisan Jessica Hanya Sandiwara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan lewat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, ternyata memperhatikan detil setiap tindakan terdakwa.

Dalam putusannya, majelis juga mempersoalkan sikap Jessica yang sambil menangis terisak-isak saat membacakan pembelaan atau pledoi.

Hal itu menjadi salah satu faktor yang membuat hakim menolak pledoi atau pembelaan Jessica dan juga penasihat hukumnya.

Hakim anggota Binsar Gultom menilai air mata Jessica hanya menggambarkan kesedihan atas apa yang menimpa dirinya sendiri. Air mata tersebut tidaklah murni dan jujur.

Hakim juga melihat air mata Jessica tidak jatuh hingga ke hidung. Air mata Jessica dinilai sebagai sandiwara.

"Terdakwa memanfaatkan suara isak tangis dan pakai kacamata. Majelis menilai apakah itu sungguh-sungguh atau tidak, namun majelis memandang tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani mendalam," kata Hakim Anggota Binsar Gultom saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Hakim menilai, tangisan jessica itu hanya sandiwara. Pasalnya, selama membacakan pleidoi dengan menangis terisak tidak ada sedikitpun air mata Jessica yang terlihat.

Bahkan, air dari lubang hidung atau yang disebut ingus juga tidak keluar hingga menetesi mulut Jessica.

"Tidak pernah terdakwa memegang tisu dan sapu tangan menghapus air matanya," kata Binsar.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai bahwa Jessica secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin.

Atas dasar itulah Majelis memutuskan, menghukum Jessica dengan hukum penjara 20 tahun dipotong masa tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini