TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mengakui bahwa lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) belum masuk kelompok lembaga survei yang sudah terakreditasi di KPUD Jakarta.
Hal itu dilontarkan anggota KPUD Jakarta, Mohammad Fadlilah menanggapi laporan organisasi massa Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber) yang menuding Kedai Kopi melakukan manipulasi hasil survei yang dirilis Minggu (30/10/2016) lalu.
Sekber menyatakan dari 85 pertanyaan yang diajukan kepada responden, 20 di antaranya terindikasi adanya manipulasi data.
KPUD Jakarta sudah menerima laporan tersebut secara resmi dari Ketua Umum Sekber, Mixil Mina Munir di Kantor KPUD Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
"Nanti bisa dilihat di website KPUD Jakarta, memang Kedai Kopi belum terakreditasi oleh KPUD Jakarta," ujar Mohammad Fadlilah.
Sampai sekarang baru enam lembaga survei yang terakreditasi oleh KPUD Jakarta, yakni Lingkaran Survei Indonesia, Jaringan Isu Publik, PT Sands Analitik Indonesia, Lembaga Konsultan Politik Indonesia, PT Cyrus Nusantara, dan Poltracking Indonesia.
Mohammad Fadlilah mengatakan lembaga survei yang ingin mendapat akreditasi dari KPUD Jakarta bisa mendaftar maksimal 30 hari jelang Pilkada Jakarta 2017 digelar.
Tentu banyak sekali syaratnya seperti akte pendirian, surat keterangan alamat, sumber dana harus transparan, objektif mewakili masyarakat, sebutkan jumlah responden, metodologi, dan lain sebagainya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melihat terlebih dahulu lembaga pelaksana survei daripada hasil surveinya.
"Masyarakat harus hati-hati, jangan mudah termakan hasil lembaga survei politik yang belum jelas akreditasinya," ujar Mohammad Fadlilah.