News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Sebut Tangisan Jessica Palsu, Tiga Hakim Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan hakim ketua Kisworo.

Perwakilan advokat, Bahriansyah, mengatakan laporan ini terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan ketiga hakim tersebut pada putusan sidang Jessica.

Baca: Hakim Binsar: Tangis Jessica Hanya Sandiwara, Air Mata Tidak Keluar

Baca: Suami Mirna: Jessica Menangis Coba Tarik Simpati Publik

Baca: Kuasa Hukum: Jessica Menangis, dan Bilang Bukan Dia yang Membunuh Mirna

Menurutnya, perbuatan majelis hakim yang menyerang kepribadian Jessica dinilai tak masuk akal.

Bahkan majelis hakim menyebutkan tangis Jessica saat persidangan adalah palsu.

"Menyebut tangisan (Jessica) palsu itu menghina terdakwa. Itu yang kami laporkan ke Bareskrim," kata Bahriansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Bahriansyah juga melaporkan perbuatan majelis hakim yang dianggap menyerang kehormatan profesi advokat.

Namun, menurutnya, pihak Bareskrim masih memintanya menjelaskan lebih detail tentang perbuatan tersebut.

"Perbuatan menyerang profesi advokat ini kurang detail. Kami diminta memperbaiki," katanya.

Rencananya, Bahriansyah akan kembali menyerahkan laporan yang telah diperbaiki pada 3 November mendatang.

Usai dari Bareskrim, pihaknya akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial terkait pelanggaran kode etik.

Setelah itu baru mereka melaporkan ke Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung.

"Nanti dipilah-pilah dulu oleh Bareskrim perbuatan mana yang tidak menyenangkan bagi terdakwa. Nanti dipelajari dan dilihat dulu sesuai atau tidak," katanya.

Tangis Sandiwara?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini