News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Sebut Tangisan Jessica Palsu, Tiga Hakim Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) lalu,  Hakim Anggota Binsar Gultom  mempersoalkan sikap Jessica yang sambil menangis terisak-isak saat membacakan pembelaan atau pledoi.

"Terdakwa memanfaatkan suara isak tangis dan pakai kaca mata. Majelis menilai apakah itu sungguh-sungguh atau tidak, namun majelis memandang tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani mendalam," kata Hakim Anggota Binsar Gultom saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Hakim menilai, tangisan jessica itu hanya sandiwara.

Pasalnya, selama membacakan pleidoi dengan menangis terisak tidak ada sedikitpun air mata Jessica yang terlihat.

Bahkan, air dari lubang hidung atau yang disebut ingus juga tidak keluar hingga menetesi mulut Jessica.

"Tidak pernah terdakwa memegang tisu dan sapu tangan menghapus air matanya," kata Binsar.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai bahwa Jessica secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin.

Atas dasar itulah majelis memutuskan, menghukum Jessica dengan hukum penjara 20 tahun dipotong masa tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini