Saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) lalu, Hakim Anggota Binsar Gultom mempersoalkan sikap Jessica yang sambil menangis terisak-isak saat membacakan pembelaan atau pledoi.
"Terdakwa memanfaatkan suara isak tangis dan pakai kaca mata. Majelis menilai apakah itu sungguh-sungguh atau tidak, namun majelis memandang tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani mendalam," kata Hakim Anggota Binsar Gultom saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hakim menilai, tangisan jessica itu hanya sandiwara.
Pasalnya, selama membacakan pleidoi dengan menangis terisak tidak ada sedikitpun air mata Jessica yang terlihat.
Bahkan, air dari lubang hidung atau yang disebut ingus juga tidak keluar hingga menetesi mulut Jessica.
"Tidak pernah terdakwa memegang tisu dan sapu tangan menghapus air matanya," kata Binsar.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai bahwa Jessica secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin.
Atas dasar itulah majelis memutuskan, menghukum Jessica dengan hukum penjara 20 tahun dipotong masa tahanan.