News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PDIP Menilai Pernyataan SBY Tak Memiliki Makna Lagi Secara Hukum

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira menilai telat pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dituduh menistakan agama.

Karena telat, menurut Politikus PDI-Perjuangan, pernyataan mantan Presiden SBY agar Ahok diperiksa Polri secara hukum tidak mempunyai makna lagi.

"Karena sebelum pak SBY menyampaikan itu, malah pak Ahok sudah mendatangi Bareskrim," ujar Andereas Pareira kepada Tribunnews.com, Rabu (2/11/2016).

"Mestinya dari minggu-minggu sebelum hal itu disampaikan, sehingga pernyataan itu bermakna secara politis," tegasnya.

Soal ketaan terhadap Hukum, menurutnya, SBY kalah cepat daripada petahana lawan putera sulungnya di Pilkada DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono.

"Pak SBY malah kalah cepat dari pak Ahok," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat itu mengingatkan Polri agar jangan sampai negara "terbakar" terkait proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Ahok yang dituduh menistakan agama.

Hal itu disampaikan SBY dalam jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016), bersama para elite Demokrat.

Jumpa pers tersebut dilakukan untuk menyikapi rencana unjuk rasa ormas Islam di depan Istana, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016), untuk mendesak proses hukum terhadap Ahok.

"Kalau ingin negara ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok mesti diproses secara hukum. Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum," ucap SBY.

SBY menekankan kasus yang dituduhkan kepada Ahok, yakni menistakan agama.

SBY mengatakan, penistaan agama dilarang secara hukum seperti diatur dalam KUHP.

Ia lalu menyinggung adanya kasus serupa pada masa lalu yang diproses hukum dan dianggap bersalah.

Karena itu, kata dia, jangan sampai Ahok diaggap tidak boleh diproses hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini